INTERNASIONAL TAHUN 1990
(Soemarsono DW)
1. HAK UNTUK HIDUP
Hak memiliki akses pelayanan kesehatan,menikmati standar hidup yang layak,cukup makanan, air bersih dan tempat tinggal yang aman. Serta hak untuk mendapatkan nama (yang baik) dan kewarganegaraan.
2. HAK TUMBUH DAN BERKEMBANG
Hak mendapatkan kesempatan mengembangkan potensi melalui pendidikan yang
memadai,kesempatan bermain,berekreasi, dan beristirahat.
3. HAK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN
Hak dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seksual, kekerasan fisik / mental, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang dan bentuk-bentuk diskriminasi.
4. HAK BERPARTISIPASI
Hak untuk dapat diberikan kesempatan untuk mengemukakan pandangan dan ide yang
berhubungan (terutama) dengan persoalan yang terkait anak itu sendiri..
(Diolah dari sumber : Seto Mulyadi, Ketua Komisi Hak Perlindungan Anak Indonesia)