Jumat, 18 April 2008

HAK ANAK

SESUAI KONVENSI ANAK

INTERNASIONAL TAHUN 1990

(Soemarsono DW)

1. HAK UNTUK HIDUP

Hak memiliki akses pelayanan kesehatan,menikmati standar hidup yang layak,cukup makanan, air bersih dan tempat tinggal yang aman. Serta hak untuk mendapatkan nama (yang baik) dan kewarganegaraan.


2. HAK TUMBUH DAN BERKEMBANG

Hak mendapatkan kesempatan mengembangkan potensi melalui pendidikan yang

memadai,kesempatan bermain,berekreasi, dan beristirahat.

3. HAK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN

Hak dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seksual, kekerasan fisik / mental, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang dan bentuk-bentuk diskriminasi.

4. HAK BERPARTISIPASI

Hak untuk dapat diberikan kesempatan untuk mengemukakan pandangan dan ide yang

berhubungan (terutama) dengan persoalan yang terkait anak itu sendiri..

(Diolah dari sumber : Seto Mulyadi, Ketua Komisi Hak Perlindungan Anak Indonesia)